"Dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers itu di pasal 9 yang menyebutkan bahwa karya jurnalistik betul bisa diterbitkan semua warga, tapi harus berbadan hukum. Mas setiyardi juga harus siap-siap bila digugat," kata Heri pada diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2014).
Heri juga mempertanyakan apakah tabloid tersebut murni karya jurnalistik ataukah ada kepentingan tertentu di belakangnya. Heri juga sangsi terhadap sasaran penyebaran tabloid yang tersebar hanya di pesantren-pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Setiyardi pun menyatakan bahwa persebaran tabloid Obor Rakyat di pesantren bukan unsur kesengajaan. Itu karena keterbatasan jumlah tabloid yang dicetak.
"Jadi semua dicetak 100.000 eksemplar dan semua pakai uang saya pribadi. Saya sih maunya disebar ke seluruh rakyat Indonesia, tapi kan kemampuan saya tidak cukup," jawab Setiyardi.
(bpn/rmd)










































