"Yusuf dan Kanit pemain lama, mereka pernah ditangkap atas kasus yang sama," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Bara Libra Sagita dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2014).
Bara menuturkan kedua tersangka pernah masuk penjara pada tahun 2012. Namun keduanya kembali melakukan aksi yang sama dengan komplotan berbeda.
"Pengakuan mereka divonis satu tahun, baru tiga bulan lalu bebas dan kembali beraksi lagi," tuturnya.
"Mudah-mudahan dengan penangkapan kali ini, hakim bisa memberikan hukuman yang lama bagi keduanya," ujar Bara.
Kapolsek Cakung, Kompol Liliek Iriyanto sebelumnya mengatakan 10 tersangka yaitu Alam (25), Conggor (20), Yusuf (47), Rengga (20), Hendi (23), Tajudin (22), Bongkan (25), Slamet (24), Manda (27) dan Kanit (26), ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyidikan selama 2 hari.
Para tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan kejahatan. Mereka biasa beraksi di Cakung.
(edo/fdn)










































