"Pengurangan jumlah TPS terjadi karena ketentuan (untuk Pilpres) yang mengatur jumlah pemilih sampai 800 orang per tps. Sementara, Pileg kemarin jumlahnya maksimal 500 orang," kata Husni.
Selain itu, Husni juga mengungkapkan adanya regrouping (penggabungan TPS di beberapa daerah yang tersebar di Indonesia. Menurutnya, alasan regrouping TPS ini cukup masuk akal agar lebih efisien.
"KPU instruksikan ke TPS kota untuk melakukan regrouping ke pemilih yang permukimannya berdekatan dan TPSnya tidak berjauhan. 1 TPS misalnya berada pada 1 sekolah atau 1 lapangan. Jika kondisi permukiman itu tidak padat ya tidak bisa regrouping karena akan menyusahkan," tandasnya.
(aws/trq)











































