3 Pertimbangan KPK Tentukan Tuntutan Hukuman ke Akil Mochtar

3 Pertimbangan KPK Tentukan Tuntutan Hukuman ke Akil Mochtar

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 18:58 WIB
3 Pertimbangan KPK Tentukan Tuntutan Hukuman ke Akil Mochtar
Bambang Widjojanto (kiri)
Cisarua, - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pekan depan. Berapa lama hukuman yang pantas untuk dituntut jaksa KPK kepada Akil?

"Saya belum bisa menjawab berapanya, tapi ada tiga pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan ke Akil," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Cisarua, Bogor, Jumat (13/6/2014).

Tiga pertimbangan itu adalah, rusaknya citra MK akibat ulah Akil. Selain itu upaya membangun citra penegak hukum turut hancur.

"Trust masyarakat terhadap kepala daerah yang dihasilkan juga sangat menurun," tegas Bambang.

"Mestinya KPK dibantu masyarakat, kira-kira tuntutan yang pantas untuk Akil berapa," imbuhnya.

Akil mengaku siap menghadapi tuntutan dari Jaksa KPK. Dia bahkan sesumbar siap dihukum mati atas perkaranya.

"Siap dihukum mati," jawab Akil ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).

Namun dia meyakini jaksa tidak akan menuntut dirinya dengan ancaman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup.

"Selama ini kan nggak ada itu dituntut seumur hidup. Saya kan nggak ngambil duit negara. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan nggak dihukum segitu kok. Apalagi saya, saya kan nggak ngambil duit negara," ujarnya.

"Saya cuma minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," lanjut Akil.

Jaksa KPK mendakwa Akil menerima duit hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK. Akil juga didakwa dengan pasal pencucian uang.

Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Duit yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.

(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads