Divonis MA Bayar Rp 100 Juta ke Koruptor Eks Hakim PN Jakpus, Ini Jawaban KPK

Divonis MA Bayar Rp 100 Juta ke Koruptor Eks Hakim PN Jakpus, Ini Jawaban KPK

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 18:37 WIB
Cisarua, - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan terpidana korupsi Syarifudin dan mewajibkan KPK membayar Rp 100 juta ke mantan hakim PN Jakpus itu. KPK mengaku menghormati dan siap melaksanakan putusan MA.

"Kita akan ikuti prosedur hukum, nanti kita baca amar putusannya dulu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Cisarua, Bogor, Jumat (13/6/2014).

Bambang mengaku pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari bunyi putusan kasasi itu. Sampai saat ini pihak KPK belum mendapat salinan putusan.

"Kita tunggu salinannya, tapi kalau mendesak nanti kita akan proaktif meminta," jelas Bambang.

KPK hingga saat ini belum memutuskan akan mengukan peninjauan kembali (PK) atau akan langsung menjalankan putusan MA. "Soal proses kedepan nanti dirapatkan sama pimpinan lain," imbuh Bambang.

MA memenangkan gugatan koruptor Syarifudin dan menghukum KPK membayar ganti rugi Rp 100 juta. Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap saat menjadi hakim pengawas pailit.

"Membatalkan putusan pengadilan tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," kata anggota majelis kasasi hakim agung Syamsul Maarif Phd kepada detikcom.

Selain Syamsul, perkara nomor 2580 K/PDT/2013 itu juga diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014.

Syarifudin sendiri telah dihukum 4 tahun bui karena menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin. Dalam putusan kasasi itu, MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara. Namun hal ini membuka celah bagi Syarifudin untuk menggugat KPK.

Menurutnya pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum dan menggugat KPK Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, KPK mengajukan kasasi tapi kandas.

(kha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini