Ke-5 siswa pelaku aksi kriminal tersebut berinisial Nd (16), AD(14), Rk (15), BB (14), dan FL (14). Mereka berperan sebagai pencuri. Sedangkan 3 pelaku lainnya, Fd (19), Rd (19) dan Sb (19), merupakan penadah hasil curian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 motor dalam kondisi tidak utuh. Pelaku sengaja mem-pretheli motor untuk memudahkan penjualan ke luar Batam. Turut disita 7 motor baru.
"Kelima pelaku duduk di bangku SMU. Berdasarkan pemeriksaan, mereka anggota geng motor Vatam Flores Community (BFC)," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein, dalam gelar perkara di Mapolsek, Jumat (13/6/2014).
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antarpolsek. Awalnya, FL dan RD dibekuk di daerah Batumerah, Kamis (12/6/2014) lalu. Kemudian, kasusnya dikembangkan dan akhirnya 6 pelaku lainnya ditangkap.
Komplotan ini kerap beraksi di daerah Batara, Cikitsu, Tiban, dan Bengkong. Tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal 460 KUH Pidana tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara," tutup Suherman.
(try/try)











































