"Bisa dilihat ruanganya terbuka begini dan tidak mungkin melakukan tindakan pemerkosaan disini," ujar Pengacara JIS, Hotman Paris Hutapea kepada media yang diundang masuk ke dalam sekolah, Jumat (13/6/2014).
Hotman menunjukkan ruang kepala sekolah TK JIS, dan salah satu ruang guru. Dua ruang tersebut dalam posisi yang berhadap-hadapan.
Pantuan di lokasi, ruangan yang berada di lingkungan TK JIS itu memiliki kaca transparan dan dekat dengan pintu masuk dan ruang sekuriti. Di dalam ruangan juga terlihat ada sofa-sofa dan meja-meja.
"Jadi kalau mereka bilang punya bukti, apa buktinya. Ini kalian lihat sendiri kan bagaimana bisa melakukan tindakan seperti itu disini," jelas Hotman.
Hotman menjelaskan, tuduhan itu bermula dengan adanya pelaporan ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang disebutkan oleh salah satu orang tua murid bernama Dewi. Dalam pelaporan tersebut, kata Hotman, dua dari empat guru JIS dituduh melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Hotman menambahkan, Dewi juga menyebarkan surar elektronik atau email kepada para orang tua murid TK JIS yang menyebut bahwa salah seorang guru TK JIS yaitu Neil Batleman melakukan tindak asusila terhadap anak Dewi dan Kepala Sekolah TK JIS yakni Elsa Donohue yang merekam kejadian itu.
"Isi email itu seolah-olah Mr Neil, memperkosa anak ini di jam kantor. Katanya Kepsek TK yang merekam kejadian itu. Padahal ruang Kepsek dan ruang guru itu jalan terbuka dan ruang terbuka, maka tidak mungkin terjadi pemerkosaan atau tindak asusila," kata Hotman.
(spt/fjr)











































