Peraturan anyar itu akan dimuat dalam Peraturan Gubernur yang akan melebur Unit Pengelola Monas dan Unit Pengelola Taman Monas. Berbagai peraturan akan berubah, termasuk biaya masuk kawasan Monas. Jika semula masuk kawasan taman Monas gratis, kini akan berbayar. Setiap pengunjung yang hendak masuk Monas akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dewasa dan Rp 3.000 untuk pelajar dan Rp 2.000 untuk anak-anak.
"Nanti begitu masuk pengunjung harus bayar Rp 5000. Jadi bayarnya tidak di Monas cawan, tapi Monas pagar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Menurut Ahok, kebijakan ini tidak menyalahi Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi masuk kawasan Monas. Alasannya, perda tersebut hanya menjelaskan biaya Rp 5.000, Rp 3.000 dan Rp 2.000 dikenai sampai kawasan cawan Monas. Sementara untuk masuk ke Tugu Monas, biaya yang dikenai tetap, yaitu Rp 10.000 untuk dewasa dan Rp 5.000 untuk pelajar dan Rp 2.000 untuk anak-anak.
"Pengertiannya Monas kan cuma di cawan. Menurut saya, Monas itu semuanya, 82 hektar itu," katanya.
Ahok berharap kebijakan akan menghilangkan PKL yang masih banyak berkeliaran di Monas. "Kita nggak ada toleransi. Kalau dibiarin, rusak semua ini," ujar Ahok.
(kff/aan)











































