"Cara paling mudah dan sederhana dalam menyelesaikan masalah putaran Pilpres ini adalah dengan mengeluarkan Perppu. Dan ini sudah disampaikan secara prinsip oleh pimpinan DPR dan juga pimpinan fraksi," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/6/2014).
Pramono mengatakakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yang pertama adalah presentase dalam wilayah, kemudian terkait keterlibatan TNI dan Polri, serta bagaimana cara pemilihan di luar negeri, apakah sama serentak atau lebih dahulu seperti saat pileg lalu.
"Dengan segera mengajukan Perppu, saya yakin perpu kali ini tidak akan menjadi polemik tapi menjadi kebutuhan untuk diselesaikan bersama-sama," ujarnya.
Manurut Pramono, Perppu adalah cara termudah dan sederhana dalam menentukan putaran pilpres jika dibandingkan dengan pengajuan kepada MK dan merevisi UU Pilpres.
(trq/trq)











































