"Surat DKP tidak ada arti apa-apa. Itu sangat tidak akurat. Itu surat yang bersifat proses, ujungnya kan Keppres. DKP tidak punya hak untuk memecat," kata Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon kepada detikcom, Jumat (13/6/2014).
Fadli meminta Panglima TNI mengusut penyebab surat tersebut bisa bocor ke publik. Ia juga mendesak agar para purnawirawan TNI yang angkat bicara tentang surat tersebut untuk diperiksa.
"Panglima TNI harus usut bagaimana surat-surat itu bisa keluar. Yang ngomong-ngomong tentang ini kan menjelekkan TNI. Walaupun sudah purnawirawan, Agum dan Fachrur harus dipanggil karena mengkhianati sumpah prajurit," ujar Waketum Gerindra ini.
"Kalau bukan dari Panglima ya dari Puspom. Karena mereka bicara yang kita tidak pernah tahu. Kalau itu memang rahasia negara, harus dicek bagaimana bisa bocor," lanjut Fadli.
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo yang beredar di masyarakat berisi keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fachrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara.
(imk/trq)










































