"Banyak (C1 yang palsu), ada yang sudah dicoret-coret lah, ada yang jumlahnya ditambah-tambah," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Hamdan mengatakan, majelis hakim persidangan sudah bisa melihat mana C1 yang bodong dan mana C1 yang resmi dari KPU.
Formulir C1 merupakam formulir yang berisi jumlah suara. Biasanya, formulir C1 digunakan para penggugat untuk dijadikan barang bukti di sidang Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kita bisa bedakan kok, mana yang palsu mana yang tidak. Kita periksa satu satu," ujar Hamdan.
Menurutnya, formulir c1 bodong atau aspal tidak akan bisa dijadikan bukti kuat. "Jadi kelihatan mana bukti benar dan mana bukti tidak benar," imbuh Hamdan.
(rvk/asp)











































