Buang Sampah Sembarangan, 9 Orang di Pasar Minggu Ditangkap Satpol PP

Buang Sampah Sembarangan, 9 Orang di Pasar Minggu Ditangkap Satpol PP

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 15:01 WIB
Buang Sampah Sembarangan, 9 Orang di Pasar Minggu Ditangkap Satpol PP
Jakarta - Budaya membuang sampah sembarangan terus diperangi. Selain imbauan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bakal ditangkap Satpol PP seperti yang dialami 9 orang yang kepergok buang sampah sembarangan di Pasar Minggu ini. Mereka dikenai denda dan kartu tanda penduduknya disita.

Sembilan orang itu ditangkap Satpol PP kelurahan Pasar Minggu menangkap 9 orang warga yang kedapatan membuang sampah di sejumlah TPS liar.

"Anggota Satpol PP Kelurahan Pasar Minggu diterjunkan untuk melakukan penjagaan pada titik-titik rawan TPS liar di wilayah Pasar Minggu. Hasilnya ada beberapa warga yang membandel yang akhirnya ditangkap petugas," ujar Lurah Pasar Minggu, Satia, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2014).

Upaya penindakan tersebut, kata Satia, bertujuan sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan efek jera terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini dilakukan karena imbauan tidak membuang sampah sembarangan lewat spanduk ataupun LMK, RW hingga RT telah disosialisasikan sepanjang waktu bagaikan tidak bergigi.

Ia menjelaskan warga yang terjaring tersebut kemudian didata dan diberikan pemahaman mengenai kebersihan. Selain itu, mereka dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Pengamanan dan pengenaan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga yang terbukti lalai menjaga kebersihan sehingga dapat menjadi contoh agar warga lainnya enggan membuang sampah sembarangan," ujar dia.

Menurut Setia, warga yang ditangkap telah menjalani Sidang Tipiring di Kelurahan Pasar Minggu. Setelah membayarkan denda yang ditetapkan dengan besaran Rp 100 ribu, warga kembali diberikan imbauan untuk tidak buang sampah sembarangan serta dapat mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya disita.

(rni/aan)


Berita Terkait