"Kami menyita Mobil Mercy, sebuah Rumah di Mutiara Gading dan Puluhan Kwitansi," jelas Dirkrimum Polda Metro jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Jumat (13/6/2014).
Heru mengatakan, harta-harta tersebut didapat dari uang 2.600 orang korban yang gagal pergi umroh. "Kalau dijumlah ada sebanyak Rp 27 miliar," ujar Heru.
Heru menambahkan, pelaku juga seorang residivis penipuan yang pernah dilakukan di Jawa Tengah. Dan polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika mengetahui masih adanya penipuan dari travel-travel tanpa izin.
"Harapan kami, bola ada informasi lain berkaitan dengan travel haji Linus milik tersangka harap melaporkan ke kepolisian maupun masih ada kegiatan yang menghimpun dana ke masyarakat," tutup Heru.
(spt/ndr)











































