Puskapol UI: KPU Harus Seleksi Ketat Petugas KPPS

Puskapol UI: KPU Harus Seleksi Ketat Petugas KPPS

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 14:25 WIB
Jakarta - Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penguatan integritas jajaran penyelenggara pemilu. Puskapol UI meminta agar KPU menyeleksi ketat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"(Ada) potensi peluang pendukung (yang juga menjadi panitia pemilu) mengintimidasi dan melakukan transaksi uang seperti menukar suara dan lainnya. Besarnya dukungan tokoh masyarakat tertentu dapat memengaruhi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Sri Budi Eko Wardani di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (13/6).

Puskapol UI juga menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi selema pemilu legislatif lalu. Hingga 11 Juni 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan 81 orang penyelenggara pemilu, memberikan peringatan keras kepada 82 orang, dan merehabilitasi 55 orang karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Modus pelanggarannya pun beragam, antara lain mengisi formulir C1 tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak ada pengawasan. Selain itu, pelanggaran lainnya yang diketahui dilakukan anggota penyelenggara pemilu seperti menerima pemberian uang dari caleg, menghilangkan suara dalam penghitungan suara di TPS, mengubah data pemilih dan penggunaan hak pilih, dan lainnya. Total pengurus yang dipecat tersebar di Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Batam, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua.

"Dari aspek pasangan calon, yang bertanding sejak 2004, kita punya pasangan calon lebih dari dua bahkan pernah lima. Sekarang hanya dua calon Ini bisa mendorong adanya mobilisasi dukungan yg besar antara keduanya. Perhatian kita bukan saja pada kedua kandidat tapi juga penyelenggara pemilu. Pemilu itu ada kode etiknya. Harus secara jujur dan adil," kata Sri Budi Eko.

Sementara itu, anggota KPU Ida Budhiati mengatakan KPU memang mengalami sedikit masalah saat melakukan rekrutmen.

"Syaratnya (untuk panitia penyelenggara pemilu) itu usia minimal 25 tahun. Untuk mendapatkan usia produktif di daerah, relatif sulit. Yang didapat itu orang-orang usia lanjut," terang Ida.

Ia juga menjelaskan bahwa terkadang KPU relatif tidak punya pilihan ketika dihadapkan pada masalah rekrutmen. "Bukan hal yang tidak mungkin kalau panitia itu menarik dukungan pada peserta pemilu. Oleh karena itu,KPU membuat pakta integritas, juga melakukan pembekalan," jelas Ida.

(nal/nal)


Berita Terkait