MA Kabulkan Gugatan Koruptor Eks Hakim Syarifudin ke KPK Rp 5 Miliar

MA Kabulkan Gugatan Koruptor Eks Hakim Syarifudin ke KPK Rp 5 Miliar

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 14:38 WIB
MA Kabulkan Gugatan Koruptor Eks Hakim Syarifudin ke KPK Rp 5 Miliar
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan koruptor mantan hakim Syarifudin. Eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu menggugat KPK Rp 5 miliar karena merasa dirugikan dalam proses penyidikan.

"Mengabulkan permohonan pemohon Syarifudin SH MH dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," demikian lansir website MA, Jumat (13/6/2014).

Perkara tersebut mengantongi nomor 2580 K/PDT/2013 dengan ketua majelis hakim agung Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dan dua hakim anggota Syamsul Ma`arif Phd serta Hamdan.

"Diputuskan pada 13 Maret 2014," ujarnya.

Syarifudin sendiri telah dihukum 4 tahun bui karena menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin.

MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara. Atas hal itu, Syarifudin pun menggugat KPK.

Menurutnya pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum dan menggugat KPK Rp 5 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, KPK mengajukan kasasi tapi kandas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum mengetahui putusan itu. Termasuk maksud pengabulan permohonan tersebut. Apakah KPK dihukum Rp 5 miliar, Rp 100 juta seperti putusan PN Jaksel atau mengabulkan dengan mengadili sendiri kasus tersebut.

(asp/try)


Berita Terkait