"Di dalam konstitusi kita yang diadopsi kembali, secara tegas menyebutkan kriteria untuk dapat dilantiknya calon dengan memenuhi persyaratan absolut 50 persen plus satu dan persebaran sekurang-kurangnya 20 persen di 17 provinsi itu adalah syarat mutlak jadi capres dan wapres," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
"Maka ada 2 altenatif rancangan kebijakan, dilakukan putaran kedua yang diikuti dengan pasangan calon yang sama. Apabila tidak terpenuhi, maka ditetapkan sesuai dengan suara terbanyak," imbuhnya.
Apakah dengan keputusan ini KPU tetap mengonsultasikannya dengan MK?
"Kami memahami bahwa problemnya ada di UU yang belum lengkap mengatur teknis pemilihan capres sebagaimana ada di konstitusi dalam penyelenggara pemilu. Ini jadi peran strategis KPU di dalam melengkapinya," tandas Ida.
(aws/trq)











































