Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Gatot Riyanto, di Kantor LBH Jakarta, Jumat (13/6/2014). Menurut Gatot, hakim yang pernah punya catatan hitam tak layak diberi jabatan pimpinan.
"Sekarang pengadilan bagimana mau bersih kalau ketuanya kayak begitu?" kata Gatot.
YLBHI merupakan lembaga hukum yang kerap menangani kasus kasus yang dialami rakyat miskin saat berpekara di pengadilan. Tak jarang rakyat miskin mendapat perlakuan diskriminatif di pengadilan.
Gatot mengatakan, apabila pengadilan di Indonesia ingin bersih dari praktik KKN maka para wakil Tuhan haruslah diisi orang yang berintegritas. Untuk itu, Gatot meminta MA supaya melakukan koreksi terhadap promosi jabatan hakim.
"Harus dilihat dari track recordnya dulu. Jangan yang bandel dapat jabatan strategis. Kalau yang bandel jadi ketua bagaimana dengan bawahannya," ucapnya.
Gatot juga menduga adanya tranksaksi dalam promosi hakim Chaidir. Selain itu proses promosi hakim tersebut dinilai janggal.
"Kalau seperti itu ya bisa saja ada dugaan-dugaan di balik promosi. Pada nantinya masyarakat bisa menilai meskipun proses promosi itu kewenangan MA," ujarnya.
(rvk/asp)











































