MK Akan Putuskan Gugatan UU Pilpres Sebelum 9 Juli 2014

MK Akan Putuskan Gugatan UU Pilpres Sebelum 9 Juli 2014

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 13:19 WIB
MK Akan Putuskan Gugatan UU Pilpres Sebelum 9 Juli 2014
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan UU Pilpres sebelum pelaksanaan pilpres tanggal 9 Juli. Permohonan gugatan itu diajukan oleh Forum Masyarakat Konstitusi.

"Akan diputus sebelum pelaksanaan pemilu," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/6/2015).

Hamdan mengatakan, sidang perdana gugatan Pilpres tersebut akan dilaksanakan Senin nanti. Sidang itu dikebut untuk mengejar persiapan Pilpres 2014.

"Sidang perdana hari Senin minggu depan," ucapnya.

Pada hari yang sama, gugatan UU Pilpres dilakukan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem). Mereka meminta penjelasan MK terkait pasal 6A ayat 4, Pasal 159 ayat 1.

(rvk/asp)


Berita Terkait