Dikutip dari situs Setkab.go.id, Jumat (13/6/2014), PP itu diteken SBY tertanggal 30 Mei 2014 lalu. PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai Penataan Desa; Kewenangan; Pemerintahan Desa; Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa; Keuangan dan Kekayaan Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain.
Dalam PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Hitungan alokasi ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa adalah;
"a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%," tulis situs ini.
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing," tulis situs ini lagi.
(mok/ndr)










































