Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan berkas tersangka Aasyifa dan Hafitd sudah P-21 oleh jaksa pada Kamis 12 Juni 2014 kemarin.
"Setelah P-21 untuk pelimpahan tahap 2-nya akan segera kita lakukan setelah administrasi lengkap," ujar Herry kepada wartawan, Jumat (13/6/2014).
Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 jo pasal 55 lebih subsider pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan.
"Berkas kedua tersangka dipisah, jadi masing-masing tersangka bersaksi satu sama lainnya," imbuhnya.
(mei/aan)











































