Satu Terdakwa Perusakan TPST Bojong Jadi Tahanan Kota
Rabu, 22 Des 2004 16:44 WIB
Bogor -
Satu orang dari 18 terdakwa kasus perusakan TPST Bojong, AT (15), dikabulkan permohonan pengalihan penahanannya menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Terdakwa yang masih pelajar ini dikabulkan permohonannya karena masih di bawah umur.Anggota tim advokasi warga Bojong, Syamsul Bachri, putusan sela ini diambil majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad dalam sidang tertutup terdakwa AT di Pengadilan Negeri Cibinong di kompleks perkantoran Pemkab Bogor, Cibinong, Rabu (22/12/2004).Alasan ketua majelis mengabulkan permohonan ini karena usia terdakwa yang masih di bawah umur. Kemudian status terdakwa yang masih pelajar, serta yang paling penting terdakwa sampai saat ini masih berada di LP Paledang yang merupakan LP umum, dan keadaan ini sangat mempengaruhi AT sebagai tahanan.Dijelaskan Syamsul, pengajuan permohoan penahanan luar itu disampaikan Senin (20/12/2004) kemarin. Saat ini AT, yang berstatus pelajar SMP PGRI Bojong, sedang dijemput dari LP Paledang didampingi orang tuanya dan kuasa hukum, yaitu Irfan Fahmi dan Fredi Simanungkalit, untuk kemudian dibawa pulang ke kediaman terdakwa di Bojong.Menurut Syamsul, sebagai tahanan kota terdakwa diberi syarat harus hadir dalam setiap persidangan. Kalau tidak akan dilakukan pemanggilan paksa, kecuali kalau sakit.Saat ini sedang berlangsung sidang lain dengan terdakwa Aming Gunawan dan Taing bin Isa dengan dakwaan melakukan pengrusakan dan penghasutan.
(gtp/)










































