Penipu Rp 14 Miliar di Bisnis Forex Dihukum 3 Tahun Penjara

Penipu Rp 14 Miliar di Bisnis Forex Dihukum 3 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 13 Jun 2014 11:29 WIB
Jakarta - Hendra Setiady menanamkan uang sebesar Rp 14 miliar di bisnis foreign exchange (forex) lewat Raymond Rawung (42) selaku komisaris utama PT Golden Financial Futures. Belakangan, ternyata Raymond hanya berbohong dan dihukum 3 tahun penjara.

Kasus bermula saat Raymond menyelenggarakan seminar bisnis forex di Hotel Borobudur pada 2008 silam. Ikut dalam seminar itu salah satunya Hendra. Mendengar pemaparan Raymond, Hendra terpikat dan tergerak hatinya investasi sebab Raymond menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan.

Keesokan harinya, Hendra berkunjung ke kantor Raymond di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan untuk melihat langsung bisnis investasi trading di luar negeri. Namun karena Hendra tidak punya waktu sendiri untuk bertransaksi sendiri, maka Hendra menitipkan sejumlah uang ke Raymond.

Pada 25 Maret 2008, Hendra menyetorkan uang USD 1,3 juta ke rekening PT Golden Financial Futures. Transaksi kedua disusul dua hari setelahnya dengan menggelontorkan uang Rp 500 juta dan terakhir pada 18 Juni 2008 sebanyak Rp 400 juta.

Untuk meyakinkan Hendra, pelaku meminta korban menandatangani dokumen di kantor PT Golden Financial Futures. Keuntungan yang dijanjikan hanya dibayar tiap bulannya hingga Desember 2009. Tapi setelah itu, Hendra tidak pernah menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan.

"Bahwa benar, selama saksi melakukan investasi sudah mendapatkan keuntungan Rp 6 miliar," kata Hendra seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/6/2014).

Namun belakangan, Reymond terus menghindar saat dimintai keuntungan atas investasi itu lagi. Demikian juga saat dimintai pertanggungjawaban atas dana pokoknya supaya dikembalikan. Saat diminta mengembalikan seluruh uang yang telah disetor, Raymond mangkir. Mau tidak mau, Hendra pun mempolisikan Raymond.

Hal itu dibenarkan Raymond. Korban hanya berinvestasi dalam deposito berjangka di tempatnya. "Saya merasa bersalah dan sangat menyesal," kata Raymond mengakui atas perbuatannya.

Atas kejahatan yang dilakukan Raymond, jaksa menuntut 2 tahun penjara karena melakukan penipuan. Siapa nyana, PN Jakpus menjatuhkan hukuman setahun lebih lama di atas tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun," putus majelis yang terdiri dari Gosen Butar-butar, Annas Mustaqim dan Antonius Widijantono dalam sidang pada 20 Maret 2014.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads