Temuan itu diadukan aktivis ProFauna Indonesia ke Mapolres Berau, Minggu (8/6/2014) lalu. Sebelumnya aktivis ProFauna melihat album foto-foto di jejaring sosial Facebook yang diberi judul album 'Berburu Beruang'. Postingan foto-foto itu pun ditelusuri dan akhirnya didapat informasi bahwa aktivitas sekelompok warga sedang menguliti Beruang Madu itu berlokasi di Desa Samburakat.
"Dari temuan itu kita laporkan ke Polres Berau perihal dugaan adanya tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi," kata Chairman ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (12/6/2014) malam.
Berselang sehari kemudian, Polres Berau memeriksa 4 orang warga, terkait laporan tersebut. Diketahui bahwa satwa Beruang Madu itu ditemukan dalam kondisi mati sebelum dikuliti dan dimakan. Rosek menegaskan, pihaknya menyoal ketentuan yang dilanggar dalam UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alsm Hayati dan Ekosistemnya serta UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau memang benar menemukan mati kenapa tidak melaporkan ke yang berwenang. Kemudian terkait ITE, jelas dilarang memposting gambar-gambar yang meresahkan masyarakat. Meski diketahui kejadian itu berlangsung Februari 2014 lalu, banyak yang lapor dan marah dengan foto-foto itu," ungkap Rosek.
"Menindaklanjuti ini oleh kepolisian tidak mesti ada laporan. Dalam pemberitaan media lokal bahwa ada pengakuan memakan saja itu sudah melakukan pelanggaran pidana dengan UU No 5/1990," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa membenarkan penyidiknya telah memeriksa 4 orang warga terkait foto-foto mengenaskan tersebut. Dari keterangan keempat warga itu mengaku tidak membunuh Beruang Madu.
"Mereka mengaku awalnya memasang jerat babi. Tapi yang terjerat adalah Beruang Madu yang mati. Bukan dibunuh tapi terkena jeratan babi," kata Mukti.
"Memang benar bahwa itu dikuliti dan dimakan tapi Beruangnya memang sudah mati buka karena dibunuh. Mereka ini adalah orang-orang petani yang juga memiliki ladang," sebut Mukti.
Dari pemberitaan media lokal disebutkan kepolisian menghentikan sementara untuk melakukan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana sehingga layak untuk diselidiki.
"Tidak benar begitu (dihentikan). Yang jelas kami masih berkoordinasi dengan saksi ahli apakah bisa diberlakukan UU No 5/1990 itu. Beruang itu mati dan dimakan, bukan karena awalnya dibunuh atau ada pembantaian," tutup Mukti.
Beruang Madu sebagai satwa khas Kalimantan telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention Internasional Trade in Endangered Species (Cities) sejak tahun 1979 silam yang menyatakan tidak boleh diburu oleh siapa pun. Satwa itu termasuk satwa liar yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam lampiran PP No 7/1999 dan dalam UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
(mpr/mpr)











































