Penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kajati Papua, Kamis (12/6/2014) yang berlangsung sekitar 6 jam. Usai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan Abepura, Jayapura dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
"Kita melakukan penahanan setelah dalam pemeriksaan ada dua bukti yang menguatkan keduanya dijadikan tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Mamik Sugliono kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).
Dikatakan, dalam surat panggilan kepada keduanya adalah sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik status mereka dijadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada dan oleh pimpinan diperintahkan supaya dilakukan penahanan.
Mamik lebih jauh menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang melilit tersangka adalah proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah Madrasah/IT di beberapa kabupaten di Kanwil Kementerian agama tahun 2012 sebesar Rp 6 miliar lebih, namun kerugian negara akibat tindakan mereka masih dalam penghitungan.
"Yang jelas sudah ada bukti-bukti kerugian negara yang bisa menjerat mereka," tegasnya.
Selain itu, kasus ini akan terus didalami apakah kemungkinan ada keterlibatan yang lain. "Kita akan terus kembangkan apakah ada keterlibatan yang lain," ujarnya
(dha/mpr)











































