"Yang bisa menyatakan salah dalam kecelakaan itu adalah hakim," kata Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Darmanto di kantornya, jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2014).
Darmanto menjelaskan dalam kecelakaan tersebut pihak kepolisian hanya mencari titik lemahnya. "Titik lemah ada di Lamborghini," ujarnya.
Adapun ia menilai pengemudi lamborghini telah beritikad baik dengan mengganti kerugian yang dialami pihak truk boks. Edy, pengemudi Lamborghini saat mengemudikan mobilnya memiliki surat-surat yang lengkap. Dalam tubuh Edy juga tidak ditemukan adanya unsur alkohol ataupun narkoba.
"Kita mendudukkan posisi secara profesional dan kedua pihak dalam penyelesaiannya meminta untuk musyawarah, tentunya nanti kita pihak polisi akan memfasilitasi kedua pihak untuk musyawarah mufakat. Kapan mereka ada kesempatan untuk musyawarah, kami akan memfasilitasi," ujarnya.
(tfn/mpr)











































