Sidang ini digelar, Kamis (12/6/2014) di Pengadilan Tipkor di PN Pekanbaru. Mantan ajudan orang nomor satu di Riau ini dituntut jaksa KPK 9 tahun karena diyakini memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON XVIII di Riau tahun 2012.
Selain itu Said Faisal alias Hendra ini juga dikenakan denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, JPU KPK, dimpimpin Andi Suharlis menjerat Hendra dengan pasal 12 huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, jaksa menilai, Hendra dalam beberapa kali menjadi saksi di persidangan korupsi dana PON, tidak pernah mengaku menerima uang Rp500 juta dari supir PT Adhi Karya, Nasapwir, pada 24 Februari 2012.
Padahal skasi Nasapwir dalam persidangan mengaku telah memberikan uang Rp500 juta untuk dititipkan ke Rusli Zainal. Uang itu diserahkan di rumah dinas Gubernur Riau.
Saksi lainnya, mantan Kadispora Lukman Abbas yang kini terpidana juga mengakui di persidangan ada memerintahkan untuk memberikan uang tersebut. Dia juga melakukan komunikasi via telepon ke Hendra terkait pemberian uang tersebut untuk disampaikan ke Rusli Zainal.
Namun Hendra yang sudah diperingati majelis hakim untuk berkata jujur, tetap membantahnya. Hendra mengaku tak menerima uang tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan Lukman Abbas.
Tak hanya itu saja, rekaman suara percakapan antara dirinya dengan Lukman Abbas yang diputar KPK di persidangan juga dibantahnya. Hendra tidak mengakui jika suara rekaman tersebut adalah suaranya. Sidang ini masih dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
(cha/mpr)