"Setiap hasil pemilu apapun kan rentan gugatan. Rentan disengketakan. Ya nggak apa-apa, kita sudah siap," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Pisa Kafe Menteng, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (12/6/2014).
Ia menyatakan pelaksanaan pilpres sudah diatur dalam Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 tentang tata cara pemilihan presiden.
"Ketentuan undang-undang itu kan sebetulnya bukan untuk disepakati, tapi dijalankan. Nggak bisa kemudian kita, 'ayo kita sepakati begini'. Kan nggak boleh. Karena nanti pasti akan dianggap melanggar UU. Karena UU-nya begini, maka harus dijalankan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU juga sudah mengadakan diskusi bersama pakar hukum tata negara terkait penerapan pemenang pilpres. Dalam diskusi yang digelar pada hari Rabu (11/6) itu, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik dan anggota Komisoner Hadar Nafis Gumay serta Ida Budhiati. Dari pakar hukum tata negara antara lain peneliti LIPI Siti Zuhro, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dan Direktur PuKAT UGM Zainal Arifin Mochtar.
Sebagian besar tim pakar tata negara menyarankan agar KPU meminta penafsiran UU tersebut kepada MK.
Pada hari yang sama, Forum Pengacara Konstitusi melayangkan permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945 ke MK. Hal itu terkait dengan multitafsir yang terkandung dalam pasal 159 UU Pilpres tersebut.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan, "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
Ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih melekat syarat yang limitatif. Namun, faktanya realitis politik saat ini hanya dua pasangan calon persiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 mendatang. Apabila kekosongan hukum Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres ini terus dibiarkan, akibatnya kedua pasangan capres yang sama akan kembali bertarung kembali di putaran kedua.
(bil/rmd)











































