DPR Didesak Akomodir SKB Pendirian Tempat Ibadah Jadi UU

DPR Didesak Akomodir SKB Pendirian Tempat Ibadah Jadi UU

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 16:27 WIB
Jakarta - Forum Umat Islam (FUI) meminta DPR mengakomodir tuntutan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang pendirian tempat ibadah menjadi Undang Undang (UU). Hal itu disampaikan pimpinan FUI Rhoma Irama saat bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/12/2004). Tampak hadir dalam pertemuan itu KH Noer Muhammad Iskandar SQ dam Ketua Umum FPI Habib Rizieq.Menurut FUI, SKB tentang pendirian tempat ibadah tidak bersifat diskriminatif seperti dikeluhkan sekelompok tokoh agama. SKB itu justru merupakan instrumen pengembangan kerukunan hidup beragama. Rhoma menjelaskan, SKB tak hanya ditujukan untuk mendirikan gereja saja tapi juga pendirian masjid di kawasan non muslim. "Jadi SKB itu untuk menengahi penyiaran agama yang sangat ekspansionis dan agresif sementara masyarakat tidak menghendaki," kata Rhoma. FUI mendesak agar adanya jaminan pendirian tempat ibadah dalam bentuk UU karena dinegara maju seperti Australia, pendirian tempat ibadah harus medapat izin masyarakat setempat. "Karena jika tidak masalah ini bisa menyulut konflik horizontal."FUI juga mendesak agar RUU Pornografi dan Pornoaksi segera disahkan. Pornografi dinilai telah menjadi penyakit yang makin lama makin berbahaya. "Tayangan media semakin tidak bersahabat dan membahayakan moral bangsa. Jadi eksekutif dan legislatif harus memiliki political will untuk menuntaskan masalah ini," tandas Rhoma. (iy/)


Berita Terkait