"Tadi siang jam 12.53 seseorang inisial NB kelahiran London membuat laporan polisi di SPK Polda Metro Jaya, melaporkan DW tentang pencemaran nama baik, di mana DW banyak melakukan pernyataan di media dan internet sehingga pelapor merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Rikwanto mengatakan, polisi menerima laporan tersebut dan selanjutkan akan dipelajari.
"Untuk selanjutnya terhadap pelaporan tersebut kita pelajari, apa yg dilaporkan, dan kita akan panggil pelapornya," imbuh Rikwanto.
Dalam pelaporannya tadi, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari ketiga guru yang melapor, sudah mengakui bahwa ketiga kliennya itu yang ditunda deportasinya. Namun, Rikwanto masih juga belum mau mengungkapkan apakah ketiganya memang termasuk dalam daftar yang dicurigai sebagai pelaku kekerasan seksual atau bukan. Penyidik pun, katanya, belum menyentuh kepada 4 guru yang dimaksud.
"Belum ya. NB ini apakah terkait kasus yang dilaporkan oleh korban atau bukan," kilahnya.
Rikwanto juga mengakui bahwa pihaknya belum menetapkan panggilan untuk 4 guru ekspatriat dan seorang guru WNI, untuk dimintai keterangan soal dugaan keterlibatan dalam kekerasan seksual terhadap salah satu korban.
"Kita belum tetapkan panggilan, rencana akan dirapatkan minggu ini," lanjutnya.
(mei/mpr)











































