LBH Konsumen Desak Pertamina Batalkan Kenaikan Elpiji

LBH Konsumen Desak Pertamina Batalkan Kenaikan Elpiji

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 16:24 WIB
Jakarta - LBH Konsumen dan Layanan Publik (LP) mengultimatum Pertamina untuk segera membatalkan kenaikan harga elpiji. Jika pembatalan tidak dilakukan dalam seminggu ini, maka LBH Konsumen LP akan melakukan class action.Ultimatum tersebut disampaikan Direktur LBH Konsumen LP Agus Rihat P Manalu dalam jumpa pers di Kantor LBH Konsumen LP, Jl. Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, (22/12/2004).Agus menegaskan, yang menjadi persoalan penting dalam kenaikan elpiji kali ini adalah kenaikan dilakukan Pertamina dua hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.22/2001 tentang Migas."Ada kesan kuat bahwa Pertamina hendak mencuri start menaikkan harga elpiji sebelum sandaran hukum kenaikan elpiji tersebut dicabut oleh MK. Jadi, Pertamina harus turunkan harga elpiji terkait dengan putusan MK tentang UU Migas," kata dia.Agus menambahkan, keputusan MK memang tidak mungkin berlaku surut. Namun dengan dicabutnya dua ayat dalam pasal 28 UU No.22/2001, maka kenaikan harga elpiji yang dilakukan Pertamina sudah tidak lagi memiliki sandaran hukum, dengan kata lain kenaikan tersebut menjadi tidak sah. "Dengan demikian kenaikan tersebut harus segera dibatalkan terhitung saat diputuskannya pencabutan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU No. 22/2001 tentang MIgas oleh MK," tegasnya.LBH Konsumen LP memberikan ultimatum agar Pertamina dalam waktu 7x24 jam segera membatalkan kenaikan harga elpiji sebesar 41 persen dan selanjutnya tidak lagi menentukan harga elpiji dengan berdasarkan persaingan usaha, satu dan lain hal demi mematuhi keputusan MK.Apabila Pertamina tidak memenuhi permintaan tersebut, kata Agus, LBH Konsumen LP menganggap Pertamina telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365-pasal 1367 KUH Perdata yang telah dan akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat sebagai konsumen.Karena itu, lanjut dia, sebagai institusi, LBH Konsumen LP akan mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action.Mengenai class action ini, Ketua Dewan Pleno LBH Konsumen LP Carel Ticualu mengatakan, akan dilakukan dengan surat kuasa dari masyarakat. Namun diakui hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan atau keluhan dari masyarakat tentang kenaikan harga elpiji dan BBM. (umi/)


Berita Terkait