Rievan Afrian yang adalah Direktur PT Rifuel meminta Hendra untuk bersembunyi di rumah Ichlas selama 7 bulan. Selama hidup di sana, Rievan membiayai hidup Hendra.
Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum melakukan pemeriksaan terhadap Ichlas Hasan. Penyidik masih mendalami adanya keterlibatan Ichlas dalam kasus ini.
"Kalau ada keterlibatan pasti dipanggil," ujar Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo kepada detikcom, Kamis (12/6/2014).
Nama Ichlas yang adalah adik menteri itu juga dibenarkan oleh pemilik PT Imaji Media, Pendi yang bersaksi untuk Hendra di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/5).
"Sebelum kakaknya jadi menteri, saya sudah kenal (Ichlas)," kata Pendi.
Hendra ada di rumah Ichlas selama tujuh bulan. Selama itu juga Hendra dilarang pulang ke Jakarta oleh Ichlas. Namun akhirnya Ahmad diperbolehkan pulang. Pasalnya Hendra sudah ditangkap penyidik Kejaksaan.
(dha/ndr)











































