"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP," ucap JPU Domo Pranoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (12/6/2014).
Selain pasal 365 KUHP, JPU juga mendakwa Suwiryo dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti dengan pencurian. Adapun dakwaan itu diberikan kepada Suwiryo akibat perbuatannya yang sadis.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban yang bernama Adhika Adi Putri dan Adi Utomo menderita kerugian yang ditaksir seluruhnya sekitar Rp 25 juta," ujar JPU Domo Pranoto asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) itu.
Sidang dengan ketua majelis hakim Yan Manopo ini dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa tidak memberikan eksepsi mengenai dakwaan JPU.
Kasus ini bermula ketika, Adika ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2014) lalu. Hasil penelusuran polisi, diketahui pelaku adalah Suwiryo alias Diki yang tak lain adalah karyawan Adika yang baru 10 hari bekerja.
Diki ditangkap polisi pada Kamis (6/2/2014) kemarin. Dia ditangkap di rumahnya di Lebak, Banten. Saat ditangkap, Diki tidak melawan. Di rumah tersebut, Diki bersama istrinya yang telah melahirkan anak perempuan.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini