"Memperhatikan Pasal 372 KUHP, mengadili menolak permohonan kasasi/terdakwa Robin Ong," putus majelis hakim dalam salinannya yang diperoleh detikcom, Kamis (12/6/2014).
Vonis ini diketok pada 3 Juni 2014 yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Dudu D Machmudin dan hakim agung Eddy Army. Putusan ketiga orang itu menguatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang memvonis Robin Ong selama 5 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Bahwa alasan keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi," tulis pertimbangan hakim.
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi Banten, Robin Ong divonis 5 bulan penjara. Vonis ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonisnya 3 bulan 15 hari.
Saat itu, Ketua PT Banten, Mas'ud Halim menjelaskan, pertimbangan majelis memperberat hukuman Robin Ong karena terdakwa menyanggah menerima uang, sedang majelis berpendapat terdakwa terbukti menerima uang. Robin Ong ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah.
(rvk/asp)











































