"Cukup satu kali ronde, yang penting sepakat atau tidak. Sebab, jika semua hal diperdebatkan maka tidak ada dalam sistem demokrasi ini yang pro-kontra," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014).
Menurut Jimly, dilaksanakannya Pilpres sampai dua putaran berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 tak efektif dan efisien. Menurutnya, Pilpres 2 putaran akan membuang waktu dan memakan biaya yang tinggi.
"Yang perlu dilakukan KPU adalah sebaiknya mengundang dua pasang calon, sebelum pertandingan. Duduk bareng, tidak perlu diperdebatkan 1 atau 2, kalau toh ronde kedua kan sama-sama saja orangnya yang dipilih. Jadi membuang-buang waktu, memahami hukum hanya dengan dramatikal," ujar Jimly.
Hal ini diamini oleh peneliti politik dari LIPI, Syamsuddin Haris yang mengatakan kemungkinan untuk suara tidak sampai 50 persen sangatlah kecil. Hal ini karena calonnya hanya 2 pasang.
"Saya melihat karena calonnya hanya 2, kemungkinan tidak memenuhinya, sangat kecil sekali. Apalagi melihat hasil survei kedua pasang capres. Walaupun demikian, memang segala sesuatunya harus diantisipasi. Nah ini yang memang jadi masalah," jelas Syamsuddin terpisah.
(aws/vid)











































