KPU: Lihat Hasil Pilpres, Baru Tentukan 1 Putaran Atau 2 Putaran

KPU: Lihat Hasil Pilpres, Baru Tentukan 1 Putaran Atau 2 Putaran

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2014 17:16 WIB
KPU: Lihat Hasil Pilpres, Baru Tentukan 1 Putaran Atau 2 Putaran
Jakarta - KPU belum tetapkan sikap untuk pelaksanaan Pilpres 2014, apakah satu putaran atau dua putaran? Walau begitu, KPU siap menampung masukan dari berbagai pihak terkait hal ini.

"Lihat hasil Pilpres, baru ditentukan satu atau dua putaran," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014).

"Kita akan putuskan apa yang jadi hasil diskusinya kemarin dalam pleno. Ada usulan KPU berada pada posisi tetap seperti sekarang. Kedua, perlu fatwa dari MK. Kemudian, konsultasi bisa saja hanya ke DPR dan pemerintah. Ada juga yang mengusulkan, biar saja dalam posisi sekarang, toh nanti juga ada gugatan," ujar Husni menambahkan.

Walau begitu, Husni memastikan KPU akan mengambil sikap dalam waktu dekat. Ia menilai, KPU siap melaksanakan Pilpres entah itu hanya satu putaran atau harus dua putaran.

"Kita akan selesaikan secepatnya karena ada diskusi antar komisioner. Kalau misal agenda tidak terlalu padat hari ini ya hari ini," kata Husni.

Komisioner KPU Arief Budiman juga menyatakan hal yang sama. Menurut Arief, KPU telah menyiapkan diri untuk melaksanakan Pilpres sebanyak dua kali. Ia juga menekankan, putaran kedua akan dilakukan jika syarat yang ditentukan UU telah dipenuhi.

"KPU sejak awal merancang pemilu 3 kali untuk legislatif, dan 2 kali untuk presiden. KPU sesungguhnya sudah siap. Soal itu satu atau dua putaran, kita lihat hasilnya nanti. Karena syarat dalam UU harus dipenuhi," ujar Arief di lokasi yang sama.

Sebelumnya, KPU mengadakan diskusi bersama para pakar hukum tata negara di Jakarta Rabu (11/6) kemarin. Mereka membahas jika salah satu pasangan mampu memperoleh suara di atas 50 persen tetapi tidak tersebar secara merata di seluruh Indonesia.

Hal tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 tentang Tata Cara Pilpres, disebutkan pasangan akan terpilih bila meraih suara lebih dari 50 persen, dengan minimal suara 20 persen di setiap provinsi.

(aws/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini