Dakwaan Jaksa Kasus TPST Bojong Dinilai Tidak Jelas
Rabu, 22 Des 2004 16:19 WIB
Bogor -
Tim advokasi warga Bojong Erna Ratnaningsih menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 7 terdakwa kasus perusakan TPST Bojong dinilai tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.Ketujuh terdakwa, yakni Galuh bin Rasimin, Ata bin Naping, Mirga bin Umin, Dayat Supriyadi, Ace bin Somad, Anan bin Aja dan Rohim bin Suminta. Mereka didakwa melakukan tindak perusakan fasilitas PT Wira Guna Sejahtera (WGS), diantaranya 8 buah mobil, tiga unit motor, dan buldoser sehingga mengakibatkan kerugian Rp 8 miliar."Karena JPU tidak memperhatikan upaya-upaya masyarakat Bojong yang telah mengadukan persoalan kerusakan lingkungan di daerahnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Kapolri dan DPR RI," kata Erna dalam sidang yang dipimpin Edison Muhamad dan JPU Yubia di PN Cibinong, Bogor, Rabu (22/12/2004)."Berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP dan yurispudensi pengacara pidana putusan Mahkamah Agung No. 18.8.K/Pid/1984, maka dapat dikatakan dakwaan batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," lanjutnya.Menurut Erna, pembacaan dakwaan oleh JPU tidak sedikit pun menguraikan latar belakang munculnya tindakan warga dan secara langsung begitu saja menghadapkan tindakan warga cq terdakwa tersebut dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 142 KUHP. "Ini sungguh membuat kami terkejut. Bagaimana tidak di tengah pemerintahan baru yang dipilih secara demokratis langsung atas partisipasi rakyat, mereka yang memperjuangkan aspirasi untuk menuntut hak dasar atas lingkungannya yang bersih dan sehat berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup justru menjadi terdakwa," papar Erna.Lebih lanjut, kata Erna, kerusakan lingkungan hidup selalu mengikutsertakan penghilangan hak dasar dan pelanggaran HAM. Selain itu, pembangunan TPST Bojong hanya mempertimbangkan faktor ekonomi tanpa mengindahkan keadilan pada masyarakat."Sungguh sangat ironis dan tragis ketika banyak suara kritis yang tumbuh mekar justru dibungkam dengan cara mengalihkan persoalan sesungguhnya, yakni lingkungan hidup dengan secara picik dan gelap mata menggunakan pasal 170 ayat 1 dan 142 KUHP. Itu akan mematikan perjuangan rakyat tanpa mengindahkan latar belakang yang sebenarnya," ujar dia.Sidang dilanjutkan Rabu (29/12/2004) dengan agenda tanggapan eksepsi. Hingga berita ini diturunkan akan berlangsung sidang berkas perkara Bojong lainnya dengan terdakwa Aming Gunawan dan Taing bin Isa yang didakwa melakukan penghasutan dan tindak kekerasan.
(aan/)










































