"Mereka memiliki hak untuk terlibat dalam Pemilu. Syarat dalam undang-undang itu bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan pernah menikah itu boleh memilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut Hadar, sekalipun tengah mengalami gangguan jiwa UU tidak melarangnya. "Tidak masalah tetap berikan haknya. Memilih bisa didampingi dokter atau sendiri selama bisa, tidak apa-apa," imbuh dia.
Namun yang tidak diperbolehkan soal identitas. Untuk bisa memilih, identitas harus jelas tak boleh pakai nama Mr X atas alasan apapun.
"Nah itu yang menyalahi aturan. Nama dan identitas pemilih itu harus jelas," tegas dia.
"Bicarakan sama KPU daerah setempat. Kalau kami dari pusat hanya bisa mengatakan itu tidak boleh. Identitas harus jelas," tambahnya lagi.
(aws/ndr)











































