Atas gugatan ini, pihak Emirates mengaku keberatan atas tuduhan itu. "Gugatan penggugat adalah kabud dan tidak jelas (obscuur lilbel) sehingga sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata pihak Emirates seperti tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (12/6/2014).
Menurut Emirates, pihaknya merasa keberatan dengan gugatan bernilai triliunan rupiah itu. Sebab Dono tidak bisa memastikan siapakah petugas yang mengamankan tongkat tersebut. Jika itu petugas bandara, maka tidak sepantasnya Emirates yang harus bertanggungjawab.
"Tergugat mensomeer penggugat untuk memberitahukan nama orang yang diadili oleh Penggugat sebagai awak pesawat tergugat," ujar Emirates yang memberikan kuasa hukum kepada Kemalsjah Siregar dkk.
Meski meminta gugatan tidak diterima, tapi pengadilan menilai sebaliknya. Dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA), semuanya menilai Emirates telah melakukan perbuatan hukum menghilangkan tongkat tersebut. Namun sayangnya penggugat tidak bisa membuktikan jika tongkat itu berkepala emas sebesarat 2 Kg. Sehingga menghukum nilai kerugian yang harus diganti hanya Rp 100 juta.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini