Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan kenapa pihaknya meloloskan purnawirawan jenderal bintang tiga itu. "KPU pendekatannya formalistik," kata Husni saat ditanya wartawan di Gedung Bawasalu Jakarta, Kamis (12/6).
Husni menyebutkan bahwa perlu bukti-bukti dari pengadilan dan keterangan resmi yang bisa dijadikan rujukan terkait tudingan ke Prabowo tersebut.
Mengenai kalau ada gugatan kepada KPU terkait hasil verifikasi terhadap capres, Husni menyatakan pihaknya akan menghormati siapapun yang menggugat KPU. "Kami akan beranggung jawab atas keputusan kami," ujar Husni menegaskan.
Prabowo dituding telah melakukan pelanggaran HAM seiring dengan dipersoalkannya capres yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP itu terkait pemecatan dirinya sebagai anggota TNI pada 1998 silam.
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo tersebut, yang beredar di masyarakat, berisi keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara.
(brn/brn)











































