"Siap dihukum mati," jawab Akil ditanya wartawan usai bersaksi untuk Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Saat ditanya ulang mengenai pernyataannya Akil menyebut jaksa KPK tidak mungkin menuntut hukuman mati. "Ya berdoa saja lah. Nggak mungkin kan dituntut hukuman mati," sambungnya.
Dia juga meyakini jaksa tidak akan menuntutnya pidana penjara seumur hidup. "Selama ini kan nggak ada itu dituntut seumur hidup. Saya kan nggak ngambil duit negara. Yang ngambil duit negara saja yang triliunan nggak dihukum segitu kok. Apalagi saya, saya kan nggak ngambil duit negara," ujarnya.
"Saya cuma minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," lanjut Akil.
Jaksa KPK mendakwa Akil menerima duit hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK. Akil juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Duit yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.
(fdn/aan)











































