"Perma itu mengatur hakim pada tingkat satu dan tingkat banding yang ditugaskan khusus untuk pilpres," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Gedung Sekretariat MA, Jl Achmad Yani, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Hatta mengatakan, akan ada 4 hakim di tingkat pengadilan negeri tiap kabupaten kota untuk menangani sengketa pilpres. Selain itu, ada 6 hakim di pengadilan tinggi tiap provinsi yang akan memangani sengketa pilpres.
"Jika dalam hal ini ada kekurangan maka ketua pengadilan tinggi harus mengusulkan ke Ketua MA untuk mengusulkan penggantinya," ucapnya.
Selain Pilpres, Hatta juga telah menerbitkan Perma No 1/2014 tentang Peradilan Anak. Dia memerintahkan agar tiap pengadilan negeri memiliki satu hakim spesialis kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Tentu kita harus mencari solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum ketimbang memenjarakan anak," ujarnya.
(rvk/asp)











































