Hadapi Pilpres, MA Siapkan 4 Hakim Khusus di Tiap Pengadilan

Pidana Pemilu

Hadapi Pilpres, MA Siapkan 4 Hakim Khusus di Tiap Pengadilan

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2014 15:09 WIB
Hadapi Pilpres, MA Siapkan 4 Hakim Khusus di Tiap Pengadilan
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) terkait pemilihan presiden. Perma No 3/2014 itu dibuat untuk mengatur jumlah hakim yang akan menangani pidana pilpres di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

"Perma itu mengatur hakim pada tingkat satu dan tingkat banding yang ditugaskan khusus untuk pilpres," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Gedung Sekretariat MA, Jl Achmad Yani, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Hatta mengatakan, akan ada 4 hakim di tingkat pengadilan negeri tiap kabupaten kota untuk menangani sengketa pilpres. Selain itu, ada 6 hakim di pengadilan tinggi tiap provinsi yang akan memangani sengketa pilpres.

"Jika dalam hal ini ada kekurangan maka ketua pengadilan tinggi harus mengusulkan ke Ketua MA untuk mengusulkan penggantinya," ucapnya.

Selain Pilpres, Hatta juga telah menerbitkan Perma No 1/2014 tentang Peradilan Anak. Dia memerintahkan agar tiap pengadilan negeri memiliki satu hakim spesialis kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Tentu kita harus mencari solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum ketimbang memenjarakan anak," ujarnya.

(rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads