"Pengelolaan keuangan haji dilakukan badan khusus yang diatur lebih detail," tutur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Wakil Ketua Komisi VIII Mahrus Munir mengatakan badan ini kelak akan berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Orang-orang yang bekerja di badan ini juga berasal dari Kemenag.
"Gambaran pemerintah di bawah kementerian, karena apa? Karena harapan masyarakat itu tidak hanya sekadar dikelola dengan baik tapi juga bagaimana hasil atau timbal baliknya ini maksimal," katanya.
Selain tentang pengelolaan dana haji, RUU ini juga akan mengatur soal anggaran, periode kerja, dan rekrutmen. "Intinya bagaimana sedapat mungkin dana itu bisa dimanfaatkan oleh umat. Justru (selama ini) yang antri lama itu memberikan manfaat pada jemaah yang berangkat sekarang," tutur Menag Lukman Hakim lagi.
(rna/rna)










































