Kedua tersangka, yakni Sri Ramadani (25) dan Muhammad Fauzan (18). Hingga Kamis (12/6/2014) kedua warga Medan ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat, di Jalan Bilal, Medan.
Keterangan yang diberikan Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Rony Sidabutar menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Setelah informasi diperoleh, lantas dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso,
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (7/6) ini berhasil diamankan 12 bungkus plastik berisi pil yang belakangan diketahui sebagai ekstasi. Dalam penghitungan, ekstasi itu berjumlah 12 ribu butir. Petugas kemudian mengamankan Sri dan Fauzan.
Dari pemeriksaan awal, Sri mengaku mendapatkan kiriman ekstasi dari seseorang di Jakarta. Ini merupakan kiriman yang kedua kalinya.
"Kiriman pertama sebanyak delapan ratus butir ekstasi," jelas Rony Sidabutar.
Setelah mendapatkan kiriman, tersangka kemudian mengedarkannya ke sejumlah diskotik. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengetahui jaringan narkoba tersebut.
(rul/ndr)










































