Ketiganya yakni Esla Donahue (WN Amerika) sekalu Kepsek SD JIS, Neil Bantlemen (WN Kanada) selaku staf di JIS dan Ferdinan Tjiong (WNI) selaku asisten guru di JIS. Hotman Paris Hutapea, selaku pengacara ketiganya, mengakui bahwa dua di antara 3 orang tersebut yang ditunda deportasinya menyusul adanya permintaan dari pihak kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan mereka dalam kekerasan seksual.
Elsa, salah satu pengajar di JIS yang namanya tertera dalam 'daftar pelaku pelecehan seksual' yang disebarkan oleh salah satu orangtua murid, mengatakan tuduhan tersebut benar-benar salah.
"Saya telah mengajar selama 24 tahun di 9 negara dan 9 sekolah internasional. Tuduhan yang ditujukan pada kami bertiga sangat salah total. Kami sangat cinta anak-anak. Kami mencintai apa yang kami lakukan," kata Elsa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
"Dan apa yang kami lakukan hari ini adalah mulai membersihkan nama kami sehingga kami bisa melanjutkan pekerjaan kami yang baik untuk anak-anak di Indonesia dan anak-anak ekspatriat di Indonesia," sambung Elsa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Neil. Neil mengatakan bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
"Tuduhan kekerasan seksual itu sangat tidak benar," tegas Neil.
Ferdinan, selaku asisten pengajar di JIS juga menyatakan hal yang sama. Pria yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak itu mengaku tidak pernah melakukan kekerasan seksual seperti apa yang disebarkan lewat email tersebut.
"Ada nama saya dalam email tersebut, saya dituduh bekerjasama dengan Pak Neil dan Bu Elsa melakukan kekerasan seksual, membantu dan melakukan kekerasan seksual," jelas Ferdinan.
Sementara Hotman mengungkapkan, ketiganya tidak hanya disebutkan namanya dalam surel tersebut. Pada surel itu, foto ketiganya juga tersebar.
"Dia (Neil-red) dituduh memperkosa, Ibu Elsa dituduh merekam dan Ferdinan dituduh membantu. Itu bohong besar. Benar-benar tuduhan palsu pencemaran nama baik," ungkap Hotman.
Dalam surat elektronik tersebut, lanjut Hotman, orangtua korban juga menyebutkan nama-nama satpam berikut fotonya.
"Nama-nama satpam disebutin juga. Tapi yang kita lapor karena pemberitaan guru JIS jadi kita menonjolkan yang empat ini dulu tapi baru tiga," pungkasnya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/2173/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum, Neil Bantlemen selaku wakil dari ketiganya melaporkan orangtua korban itu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mei/ndr)











































