Ini Jumlah Perkara yang Ditangani DKPP Terkait Pemilu Selama 2 Tahun

Ini Jumlah Perkara yang Ditangani DKPP Terkait Pemilu Selama 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2014 14:23 WIB
Jakarta - Dalam perayaan hari jadinya yang kedua, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka secara gamblang jumlah pengaduan terkait pemilu yang telah diterimanya. Meski usianya masih terbilang belia, namun DKPP menerima banyak pujian karena keberhasilannya menangani banyak perkara dan pengaduan yang masuk.

"Jumlah perkara yang kita terima selama 2 tahun ini nggak semuanya memenuhi syarat. Maklum tahun politik ini banyak pengaduan," terang Ketua DKPP Jimly Asshiddique dalam sambutannya di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014).

Jimly merinci data dari 2012-2014 jumlah pengaduan pelanggaran pemilu yang telah ditangani DKPP berjumlah 1.779 kasus. Dari pengaduan tersebut, 1.065 kasus dibatalkan (dismissed) karena tidak memenuhi syarat, disidangkan 1.025 perkara, rehabilitasi 497 teradu, peringatan tertulis 243 teradu, pemberhentian sementara 13 teradu dan pemberhentian tetap 207 teradu.

"Kalau ditotal kurang lebih yang direhab dan sisanya adalah 50:50. Dari total itu selama 2 tahun ini 50 persen terbukti melanggar etika. Berarti kualitas etika penyelenggaraan selama 2 tahun ini menunjukkan bukti masih banyak yang bermasalah," lanjutnya.

Sementara jumlah pengaduan yang masuk pasca pileg ada 547 pengaduan dengan total teradu termasuk yang diadukan komisioner ada 2.696 orang. Dari jumlah tersebut, perkara yang disidangkan 98 perkara dan banyaknya teradu yang diberhentikan tetap pasca Pileg ada 1.056 orang.

Adapun jumlah putusan pasca pileg yang sudah ditetapkan ada 60 perkara, orang yang diberhentikan tetap pasca Pileg ada 81 teradu, orang yang diberi peringatan ada 82 teradu dan orang yang direhabilitasi pasca Pileg 55 teradu.

"Jadi catatan kepada Ketua KPU dan Bawaslu, mudah-mudahan bisa dijadikan bahan untuk pembinaan internal. Karena paling baik jajaran masing-masing dibenahi sehingga fungsi DKPP tidak perlu sibuk lagi," tutupnya.

(aws/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini