Mantan Anggota KPU Desak MA 'Petieskan' Korupsi Bendera

Mantan Anggota KPU Desak MA 'Petieskan' Korupsi Bendera

- detikNews
Rabu, 22 Des 2004 15:50 WIB
Jakarta - Beberapa mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung terkait proses hukum kasus korupsi pengadaan bendera parpol pada Pemilu 1999. Mereka mendesak MA menghentikan proses pengadilan karena terjadi pelanggaran prinsip nebis in idem, yakni suatu perkara tidak boleh diputus dua kali.Desakan ini disampaikan mantan anggota KPU Sri Bintang Pamungkas dan dua mantan anggota KPU yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Clara Sitompul dan Bambang Mintoko, dalam jumpa pers di sebuah kafe di TIM, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Rabu (22/12/2004).Sri Bintang, yang bertindak selaku juru bicara, menyatakan perkara ini tidak layak diangkat karena sebelumnya, pada 8 Oktober 2002, Bambang Mintoko dan Clara Sitompul telah diputus bebas dengan alasan tidak cermat. "Ketua KPU waktu itu, Rudini, juga telah memberikan keterangan kepada pengadilan bahwa pengadaan bendera ini adalah keputusan KPU," katanya.Namun, jelas Sri Bintang, Clara Sitompul dan Mintoko Mintoko diajukan lagi sebagai terdakwa dengan dakwaan yang persis sama, dan pada 1 Juli 2004 keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Mintoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atau tambahan kurungan enam bulan dan mengganti kerugian negara Rp 1,83 miliar, sedangkan Sitompul dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 25 juta atau kurungan enam bulan, dan mengganti kerugian negara Rp 1,25 miliar."Keputusan pengadilan ini tidak adil. Sudah diputus bebas kok diproses lagi dengan dakwaan yang sama. Untuk itu Bambang Mintoko dan Clara Sitompul serta dua terdakwa lain, yaitu Ahmad Latif dan Wayan Lasia mengajukan banding dan kasasi. Saat ini perkaranya sudah berada di MA. Petisi ini kami ajukan agar MA menghentikan seluruh proses pengadilan tersebut," kata Bintang.Menurut Sri Bintang, pihaknya juga mengadukan masalah ini pada Jaksa Agung Abdul Rahman yang juga merupakan anggota KPU pada Pemil 1999. "Kami juga mengadukan ketidakadilan yang terjadi ini pada beliau. Kami berharap juga bisa merekomendasikan untuk menghentikan proses pengadilan ini." Divonis BersalahBambang Mintoko dan Clara Sitompul divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,15 miliar. Sebab dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bendera parpol tidak digunakan dengan semestinya.Keduanya dinilai tidak memenuhi amanat KPU untuk membuat bendera sebanyak 20 ribu eksemplar untuk masing-masing parpol dari 48 parpol peserta Pemilu 1999. Keduanya hanya menyediakan 240 ribu dari total kewajiban 960 ribu eksemplar bendera. Setelah itu, kedua terdakwa membagi-bagikan uang kepada masing-masing partai sebagai pengganti dari bendera yang tidak selesai. Dalam putusannya, majelis juga menegaskan uang sebesar kurang lebih Rp 5,15 miliar tidak dikembalikan kepada pihak KPU. Inilah yang menjadi pertimbangan majelis bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini