"Iya (yang ditunda deportasinya). Yang kami tahu hanya tiga, satu lagi tidak tahu siapa. Mereka ini WN Kanada, Amerika Serikat, dan WN Indonesia," ujar Hotman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Ketiga guru itu adalah Elsa Donahue (WN Amerika) selaku Kepsek SD JIS, Neil Battlemen (WN Kanada) selaku staf di JIS dan Ferdinand Chong (WNI) selaku asisten guru JIS.
"Kalau lapor ke polisi siapapun berhak itu HAM di negara ini. Kau pun kalau pergi ke Amerika boleh lapor tanpa harus izin imigrasi," kata Hotman saat ditanya apakah ketiganya sudah dapat izin dari imigrasi untuk lapor ke polisi.
Hotman juga mengakui bahwa dua WNA yang melapor ke Polda Metro Jaya ini yang ditunda deportasinya karena akan dimintai keterangan polisi seputar kekerasan seksual terhadap salah satu murid.
"Kita belum tahu apakah diperiksa atau tidak karena belum ada panggilan. Yang jelas bahwa itu email yang diduga kita laporkan ini sudah disebar kemana-mana, dan tidak ada bukti satu pun," tegas Hotman.
Hotman mendampingi ketiga guru di JIS untuk melaporkan salah satu orangtua korban kekerasan yang sebelumnya melapor ke Bareskrim Polri. Hotman mengatakan, orangtua korban itu telah menyebarkan fitnah dengan menuding ketiganya sebagai pelaku kekerasan seksual yang dikirim lewat surat elektronik ke sejumlah orangtua murid.
"Dikirim pakai email, ada nomor semuanya. Yang jelas kita laporkan ini bukan perbuatan yang melapor ke polisi, tapi sudah jauh sebelum itu, menyebarkan berbagai email memfitnah tiga org ini," pungkasnya.
(mei/ndr)










































