Ketiga guru itu yakni Kepala Sekolah SD JIS Elsa Donahue (WN Amerika Serikat), Staf JIS Neil Battlemen (WN Kanada) dan Ferdinand Chong (WNI) selaku guru SD JIS. Ketiganya yang mengenakan baju batik, didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Ini empat orang dari JIS yang diberitakan seolah-olah melakukan peecehan seksual pada siswa JIS. Bahkan sudah ad yang namanya DR menyebarkan mengaku sebagai orangtua korban menyebarkan lewat imel mengatakan seolah mereka (tiga guru) melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Hari ni mereka datang dan mau melapor balik," papar Hotman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Hotman menjelaskan, DR menyebarkan nama ketiga guru sebagai pelaku kekerasan seksual lewat surat elektronik yang dikirim DR ke sejumlah orangtua murid JIS. Surel itu kemudian disampaikan oleh beberapa orangtua murid ke guru-guru yang dituding melakukan kekerasan seksual.
"Si DR mengirim ke berbagai orang yang mengatakan bhwa klien saya ini melakukan tindak pidana pelecehan seksual tanpa ada bukti sama sekli," ujarnya.
"Jadi kita mau lapor atas nama dugaan pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," tambahnya.
Hotman mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan surel DR yang tersebar sejak tanggal 5 Juni 2014 itu. Apalagi, sambungnya, kasus tersebut tengah diselidiki aparat kepolisian.
"Belum lapor telah ada email ke orangtua murid dan pegawai disebarkan berita bhwa guru JIS melakukan tindak pidana yang dituduhkan sebelum lapor polisi.
Hotman menuding, surel tersebut sengaja disebar untuk menguatkan gugatan perdata terhadap JIS.
"Karena itu menyangkut uang besar 125 juta Dollar gugatan ganti rugi. Karena ini tiba-tiba sekali gak ada dasar, nggak ada bukti, saksi apapun," pungkasnya.
Hingga saat ini, ketiganya didampingi Hotman masih membuat laporan di Polda Metro Jaya.
(mei/ndr)