"Kalau nggak jelas konsepsinya, nanti bisa mengalami distorsi," tuturnya sebelum rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Dalam rapat yang utamanya membahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji itu, Lukman menjelaskan moratorium bukan menghalangi orang untuk beribadah. Akan tetapi hanya menyetop sementara pendaftaran haji dalam jangka waktu tertentu.
"Jangan sampai diartikan menghalangi ibadah haji," katanya.
Sementara itu anggota komisi VIII dari PPP, Hasrul Azwar, termasuk orang yang berpendapat moratorium pendaftaran haji akan menghilangkan beberapa manfaat haji. Salah satunya adalah dana yang bisa dikelola.
"Misal kalau 10 tahun, dia setor uang itu bisa dikelola. Kalau distop berarti pemerintah hanya kelola sekarang. Ada nilai lebih di dapat. Lebih baik kita terima dan uang dikelola. Total uang setoran sudah sampai Rp 63 triliun dan bisa dikelola dengan baik," tuturnya di tempat yang sama.
Selain itu uang setoran haji, menurut Hasrul, bisa sebagai tanda orang berniat untuk haji. Jika tidak terlaksana karena suatu dan lain hal, orang itu sudah dianggap pergi haji.
"Orang mau naik haji kalau menurut UU setor dulu. Kalau dia meninggal dunia, secara syariat dia sampai hajinya. Kalau distop esensinya tidak terealisasi. Tidak tepat dilakukan moratorium UU 13 2008. Bayar untuk haji sudah bagian merealisasi niat," ujarnya.
(nwk/nwk)











































