Dalami Peran Kemenhut di Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Dirjen Planologi

Dalami Peran Kemenhut di Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Dirjen Planologi

- detikNews
Kamis, 12 Jun 2014 11:16 WIB
Dalami Peran Kemenhut di Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Dirjen Planologi
Jakarta - Berdasarkan hasil penyidikan KPK terhadap kasus alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor yang menjerat Bupati Rachmat Yasin, ditemukan dugaan keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak Kemenhut ini, penyidik memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto.

"Benar ada panggilan kepada Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto sebagai saksi untuk kasus suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan di Kabupaten Bogor," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2014).

Berdasarkan keterangan yang didapat dari website resmi Kemenhut, Dirjen Planologi mempunyai tugas terkait perizinan penggunaan hutan. Dirjen Planologi berwenang memberikan perizinan soal penggunaan dan alih fungsi hutan.

Pihak KPK sudah mencium adanya keterlibatan pihak Kemenhut sejak beberapa waktu yang lalu. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas juga telah membenarkan hal itu, bahkan ada kemungkinan KPK akan memeriksa Menhut.

"Sekarang kalau dilihat dari yang dialih fungsikan itu kan hutan lindung. Nah yang punya otoritas pengurusan izin hutan lindung itu kan kementrian (Kemenhut)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Fakultas Psikologi UI, Depok, Rabu (11/6).

"Kalau diperlukan menterinya juga kita periksa," imbuhnya.

Selain memeriksa Dirjen Planologi Kemenhut, KPK hari ini juga memanggil beberapa pihak untuk kasus yang sama. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain, Jo Shien Nie, pimpinan BCA KCP Melawai, dan teller Bank CIMB Niaga, Marlia Khaerunnisa.

Kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang karyawan PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan Yap. Francis saat itu sedang akan mengantarkan uang suap untuk Rachmat Yasin.

Tim KPK juga kemudian menangkap Rachmat Yasin di rumahnya. Dari rangkaian penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar merupakan sebagian dari uang suap untuk Rachmat Yasin. Suap diberikan untuk perizinan alih fungsi lahan di kawasan Bogor seluas 2.754 m2 yang sebagiannya merupakan kawasan hutan lindung.

Lahan hutan lindung itu rencanya akan dialih fungsi menjadi kawasan perumahan terpadu.

(kha/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads